Viral! 2 Pelajar di Demak Bersetubuh Dalam Kelas saat Pengajian Berlangsung
Kamis, 26 September 2024 | 19:20 WIB
Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Demak, Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Editor : Joko Piroso