Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Miras di Sragen Dirazia, Polisi Sita 21 Botol Ciu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 21:18 WIB
  • author Joko Piroso
Peredaran Miras di Sragen Dirazia, Polisi Sita 21 Botol Ciu
Polsek Masaran baru-baru ini melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Masaran baru-baru ini melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Masaran, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin, mengungkapkan bahwa dalam razia ini, petugas berhasil menangkap seorang warga bernama Darmanto yang menjual miras jenis ciu tanpa izin edar di Desa Jati, tepatnya di Dukuh Manggis.

Dari laporan masyarakat, petugas segera bertindak dan mengamankan Darmanto beserta barang bukti berupa 21 botol ciu.

Iptu Syamsudin menekankan bahwa penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018.

Sebagai tindak lanjut, Darmanto dikenakan sanksi administratif dan menjalani pembinaan dari Polsek Masaran, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Sragen. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut