SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Masaran baru-baru ini melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Masaran, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin, mengungkapkan bahwa dalam razia ini, petugas berhasil menangkap seorang warga bernama Darmanto yang menjual miras jenis ciu tanpa izin edar di Desa Jati, tepatnya di Dukuh Manggis.
Dari laporan masyarakat, petugas segera bertindak dan mengamankan Darmanto beserta barang bukti berupa 21 botol ciu.
Iptu Syamsudin menekankan bahwa penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut, Darmanto dikenakan sanksi administratif dan menjalani pembinaan dari Polsek Masaran, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Sragen. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Editor : Joko Piroso