Menurutnya, deklarasi dan pemusnahan knalpot brong merupakan salah satu upaya mitigasi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat dari mulai partai politik, komunitas, KPU, Bawaslu, pemerintah, termasuk pelajar. Harapannya ada peningkatan kesadaran masyarakat terkait kampanye yang damai.
"Pelajaran yang terjadi pada saat kejadian-kejadian sebelumnya di Pilpres itu tidak terulang di dalam kegiatan Pemilukada ini. Harapan kami dengan mengajak seluruh elemen masyarakat bisa saling mengingatkan bahwa apabila nanti akan melaksanakan kampanye terbuka dengan menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda dua tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar," tegas Sonny.
Selanjutnya, pembacaan Ikrar deklarasi oleh Dir Lantas Polda Jateng yang diikuti seluruh peserta apel diantara Dansatpom AU Lanud Adi Soemarmo Letkol Pom M Rizal, dan Dandenpom IV/4 Letkol Cpm Rifky Nurachman, dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong secara simbolis dan penandatangan deklarasi.
Sebagai informasi, selama Januari sampai Oktober 2024, knalpot brong yang berhasil disita oleh Polda Jateng sebanyak 300 ribu buah sedangkan Polresta Surakarta 2.000 buah.
Editor : Joko Piroso