SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus pencurian sepeda motor yang sedang dalam perbaikan milik Rifal Aditya Permana di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen, memang sangat disayangkan.
Meskipun motor tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai diperbaiki, pelaku tetap nekat mencurinya dari teras rumah korban.
Rifal melaporkan kehilangan motor kepada Polsek Kalijambe pada 5 Oktober 2024.
Berkat respon cepat dari pihak kepolisian, termasuk unit Reskrim Polsek Kalijambe dan tim Resmob Polres Sragen, pelaku bernama Wing Yudono berhasil ditangkap hanya dalam waktu 24 jam, beserta barang bukti motor curian.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Iptu Mulyono menyatakan bahwa pencurian terjadi pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Rifal baru pulang ke rumah dan melihat motor Honda Astrea Grand milik ibunya masih terparkir.
Setelah melaksanakan sholat Jumat, Rifal menyadari motor tersebut sudah hilang.
Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan hasil, ia melapor ke polisi pada malam harinya.
Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan motor curian di rumahnya.
Wing Yudono, yang merupakan warga Desa Keden, kini menghadapi pasal 362 KUHP tentang pencurian dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kecepatan dan ketelitian polisi dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.
Editor : Joko Piroso