SOLO,iNewsSragen.id - Perhelatan ajang bergengsi Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) ke XVII tahun 2024 yang terpusat di Kota Solo kali ini menjadi catatan sejarah tersendiri sepanjang olahraga multi cabang 4 tahunan nasional itu digelar.
Event olahraga khusus bagi atlet-atlet disabilitas atau paralimpik itu merupakan penyelenggaraan edisi ke-17, dalam catatan NPC Indonesia, dan Kota Solo telah 6 kali menjadi tuan rumah, termasuk sebagai tuan rumah Peparnas pertama pada 1957.
Untuk pertama kalinya pada Peparnas 2024 diikuti sebanyak 35 provinsi dari seluruh Indonesia. Jumlah tersebut memecahkan rekor partisipasi terbanyak sepanjang event itu diselenggarakan sejak pertama kali.
Dengan banyaknya atlet yang datang dari seluruh Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan ikut mendukung untuk memberi jaminan perlindungan bagi atlet multi cabang yang dikhususkan bagi kelompok penyandang disabilitas tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Pepernas XVII tahun 2024.
"BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding," kata Teguh, Selasa (8/10/2024).
Untuk memaksimalkan layanannya, Teguh menyatakan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Manfaat perlindungan lainnya, yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," terangnya.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
"Oleh karena itu, sangat penting seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso