SOLO,iNewsSragen.id - Seorang pria inisial Y (43), warga Tempen Pasar Kliwon Solo, diringkus Satreskrim Polresta Surakarta atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Ada empat korban, satu diantaranya hamil.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan, korban yang hamil merupakan keponakan tersangka sendiri, inisialnya B (16) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah orang tua korban daerah Pasar Kliwon.
"Saat ini tersangka pelaku sudah diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban, " kata Kapolresta dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta, Kamis (17/10/2024).
Dijelaskan, aksi bejat tersangka pelaku terhadap keponakannya sendiri hingga hamil, dilakukan lebih dari satu kali hubungan badan. Perbuatan itu dilakukan di tempat yang berbeda, yakni di rumah korban dan rumah pelaku saat situasi sedang sepi.
"Dalam kasus pencabulan dengan tersangka pelaku Y ini, ada empat orang korban. Rata - rata korban masih berumur belasan tahun dan masih berstatus pelajar," ungkap Iwan.
Adapun modus tersangka pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban adalah dengan iming - iming memberi uang sebesar Rp50 ribu korban disertai pemaksaan.
"Tersangka pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban BI sejak bulan Mei 2022 hingga 20 Juli 2024, hingga kemudian korban mengalami hamil 3 bulan," ujar Kapolresta.
Untuk korban lainnya, tersangka pelaku semula mengaku hanya melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban, namun belakangan bertambah satu lagi. Tiga korban itu diajak pelaku jalan-jalan dengan dalih diajari naik motor hingga ke Alas Karet Polokarto, Sukoharjo. Disana, tersangka pelaku meraba-raba bagian atas tubuh korban.
"Terungkapnya kasus ini bermula sekira Agustus 2024, ibu korban (B) curiga terhadap anaknya yang sering meminta mangga muda. Kemudian ibu korban meminta tolong kepada kakak korban untuk membeli test pack, (tes kehamilan-Red)," beber Kapolresta.
Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan, dan sesampai dirumah, korban di test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya dengan hasil ternyata korban positif hamil.
"Oleh sang kakak, korban ditanya siapa yang menghamili, dan dijawab korban yang melakukan adalah Y yang tak lain adalah pamannya sendiri yang biasa di panggil 'ayah' oleh korban," imbuh Iwan.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Joko Piroso