JAKARTA,iNewsSragen.id - Menyambut Pilkada Serentak 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebijakan ini diumumkan oleh Idham Kholik, Anggota KPU RI, melalui keterangan resmi yang disampaikan usai simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jum'at (18/10/2024).
Dilansir dari Info Publik, Sabtu (19/10/2024), Idham menjelaskan, pengaturan tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yakni KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3.
Alasan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan setiap pemilih yang menerima surat suara merupakan pemilih yang terdaftar dan berhak memilih, serta memiliki identitas yang sesuai dengan dokumen kependudukan.
Selanjutnya, penandatanganan surat suara oleh ketua KPPS juga menjadi prioritas, sebagai salah satu langkah verifikasi untuk menentukan keabsahan suara.
“Setiap surat suara yang tidak ditandatangani akan dinyatakan tidak sah jika sudah dihitung,” ujar Idham.
Editor : Joko Piroso