get app
inews
Aa Read Next : Lawan Cawe-cawe, Rudy Siap Perang Menangkan Teguh-Bambang di Pilwakot Solo

Polres Sragen Menangkap Tersangka Pengedaran Obat Berbahaya, Polisi Sita 7030 Butir Pil Siap Edar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:35 WIB
header img
Polres Sragen berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Suyanto (27) di Sukodono, Sragen, terkait pengedaran obat-obatan berbahaya, Selasa (21/10/2024).Foto:iNews/Joko P

"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut