Polres Sragen Menangkap Tersangka Pengedaran Obat Berbahaya, Polisi Sita 7030 Butir Pil Siap Edar
Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:35 WIB
"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso