SRAGEN, iNewsSragen.id – Sugiyono (45), seorang warga berusia (45) dari Dukuh Sunggingan, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen, merasa prihatin dengan maraknya penambangan galian C di wilayahnya.
Ia khawatir aktivitas tersebut berdampak negatif pada lahan pertanian milik budhe-nya.
Dia telah mendapat mandat untuk mengawasi tanah seluas 4.730 meter persegi yang disewakan kepada petani untuk menanam padi.
Dengan lokasi yang berdekatan dengan tambang, Sugiyono khawatir lahan pertanian akan terkena dampak negatif dari aktivitas alat berat.
Sugiyono telah mengingatkan pekerja tambang akan bahaya ini, namun belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Dia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas untuk melindungi lahan pertanian serta lingkungan sekitar.
Menurut Leo Agung Widiarto dari Disperkimtaru Sragen, kepada Wartawan, mengatakan kegiatan pertambangan diatur dalam Peraturan Daerah, tetapi perizinan ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Editor : Joko Piroso