get app
inews
Aa Read Next : Polres Sragen Siapkan Pengamanan Kegiatan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Pelayanan Sim di Satpas 1445 Sragen, Mulai 1 November 2024 Terlindungi Program JKN

Senin, 04 November 2024 | 21:48 WIB
header img
Polres Sragen dan BPJS Kabupaten Sragen mulai menerapkan uji coba nasional untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).Foto:Pengumuman/Latlantas Polres

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen dan BPJS Kabupaten Sragen mulai menerapkan uji coba nasional untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan semua pemohon SIM melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Silalahi, melalui Kasat Lantas, AKP I Putu Asti, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini efektif sejak 1 November 2024, dan berlaku di Satpas 1445 Polres Sragen, katanya, Senin (4/11/2024).

Tujuannya adalah memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Sragen terlindungi oleh program JKN.

Meskipun ini masih dalam tahap uji coba, pihak Polres akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui program ini.

Pihak Polres Sragen berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, sehingga pemohon SIM di wilayahnya terlindungi oleh program JKN.

Untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan dan keaktifan dalam Program JKN, masyarakat bisa mengakses berbagai kanal layanan yang tersedia, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118 165 165, dan layanan care center di nomor 165, pungkasnya.

Dengan akses ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut