SOLO,iNewSragen.id - Seorang advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bernama Ferry Ruhananta, menjadi sasaran ancaman dan penodongan senjata api (senpi) jenis pistol oleh seorang oknum pria yang belum diketahui latar belakang profesi maupun pekerjaannya. Oknum itu disebutkan berinisial O.
Pengancaman yang dinilai sebagai bentuk arogansi lantaran antara korban dan pelaku sebelumnya tidak ada persoalan dan bahkan tidak saling kenal itu terjadi pada, Selasa, 23 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 23.56 WIB. Lokasinya di depan kos Brosist jalan Mangga XIII No.3 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Atas kejadian itu, puluhan advokat anggota PERADI dari Solo Raya mendatangi Polresta Surakarta mendampingi Ferry untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut yang mana oleh Ferry telah dilaporkan pada, Selasa (5/11/2024) kemarin.
"Kasusnya sendiri sudah dilaporkan pada Selasa kemarin. Hari ini kami datang untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya itu," kata Zaenal Abidin Ketua DPC PERADI Surakarta didampingi Korwil PERADI Jateng Badrus Zaman di Polresta Surakarta, Jum'at (8/11/2024).
Dalam kasus ini, Zaenal dan Badrus bersama puluhan anggota PERADI lainnya, total sebanyak 50 advokat telah ditunjuk Ferry sebagai kuasa hukum untuk menuntaskan perkara pengancaman dengan senpi itu sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan juga disertakan beberapa barang bukti diantaranya, satu butir selongsong peluru diduga dari tembakan yang dilepaskan oleh pelaku dan tangkapan layar rekaman CCTV pada saat kejadian pengancaman.
"Untuk selongsong peluru itu ditemukan dilokasi sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 24 Oktober 2024," terang Zaenal.
Menyinggung tentang kronologi kejadian, Zaenal mengungkapkan, bermula saat Ferry yang kos ditempat itu hendak memasuki kamarnya mendengar ada suara percekcokan antara pelaku dan seorang perempuan dari kamar lain. Oleh pelaku, Ferry diusir untuk pergi dari tempat itu.
"Karena Mas Ferry ini tidak punya masalah dengan pelaku, maka dia tetap saja masuk ke kamar kosnya sendiri. Rupanya pelaku tidak terima, terus mengambil pistol dari dalam sebuah mobil (jenis Mercy dua pintu) kemudian menembakkan ke atas (ke udara) didepan Mas Ferry," papar Zaenal.
Oleh Zaenal dijelaskan, mengutip keterangan pihak kepolisian bahwa hingga saat ini penanganannya masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk melakukan uji jenis peluru dan senpi yang digunakan pelaku.
"Dalam perkara ini tentunya jerat pasal yang disangkakan adalah Undang-undang (UU) Darurat tentang senjata api. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara itu," ujar Zaenal.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengancaman menggunakan senpi dengan pelapor atas nama Ferry Ruhananta.
"Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Mohon ditunggu hasilnya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso