get app
inews
Aa Text
Read Next : Erupsi 9 Kali Oro Oro Kesongo Blora, Warga Mengalami Sesak Nafas

Kades Pengkol Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Paslon Tertentu di Acara Hajatan

Senin, 11 November 2024 | 20:06 WIB
header img
Dewi Ritaningsih, anggota tim pemenangan pasangan calon nomor 2 dalam Pilkada Sragen, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengkol, Haryono, kepada Bawaslu Sragen, Senin, (11/11/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewi Ritaningsih, anggota tim pemenangan pasangan calon nomor 2 dalam Pilkada Sragen, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengkol, Haryono, kepada Bawaslu Sragen, Senin, (11/11/2024).

Laporan ini berkaitan dengan tindakan Haryono yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon bupati dalam acara hajatan di Desa Pengkol pada tanggal 10 November 2024.

Dalam laporannya, Dewi menjelaskan bahwa Haryono, yang juga berperan sebagai MC dalam acara tersebut, secara terbuka memperkenalkan salah satu paslon dan memberikan pernyataan yang terkesan mendukung paslon tersebut.

Dewi menegaskan bahwa sebagai kepala desa, Haryono seharusnya bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon, sehingga tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kampanye yang berlaku.

Sebagai bukti pendukung laporan, Dewi menyertakan sejumlah saksi serta barang bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan Haryono memberikan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap paslon tertentu.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan memverifikasi laporan ini dalam waktu sekitar dua hari untuk memastikan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil, seperti identitas pelapor, saksi, dan bukti yang disertakan.

Budhi juga menambahkan bahwa berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, ada tiga kriteria untuk menjadi pelapor, yakni warga negara yang berdomisili di tempat pemilihan, pemantau pemilu yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu, serta peserta pemilu (pasangan calon).

Terkait identitas Dewi yang berasal dari Boyolali, yang bukan wilayah tempat pemilihan, hal ini akan menjadi perhatian dalam proses verifikasi laporan.

Meskipun demikian, Bawaslu Sragen tetap memberikan tanda terima untuk laporan tersebut dan akan melanjutkan proses dengan rapat pleno sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pelanggaran semacam ini, jika terbukti, dapat berpotensi mempengaruhi netralitas pejabat publik dalam pemilu dan dapat menjadi bagian penting dari pengawasan kampanye di Pilkada Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut