SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo beserta empat anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Jakarta, pada Senin (11/11/2024) kemarin, Ketua dan empat anggota KPU Sukoharjo tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait proses pergantian dua calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten dari PDIP.
Anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa pihak yang mengadukan perkara ini adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Keduanya merupakan caleg terpilih dari PDIP yang diganti berdasarkan surat permohonan dari partainya sendiri.
"Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo," kata Bambang Muryanto, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, putusan atas aduan dua caleg PDIP tersebut dibacakan di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP Edi Lukito dan 2 Anggota.
"Dari putusan itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, dan empat anggota Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo, masing-masing sebagai teradu I sampai V direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkas Bambang.
Editor : Joko Piroso