Selain itu, sebagai upaya pencegahan pelanggaran di masa tenang hingga hari H pemungutan suara, Yusuf mengaku telah memberikan instruksi kepada seluruh pengawas TPS agar mengedepankan pencegahan semaksimal mungkin jika ada temuan potensi dugaan pelanggaran.
"Terutama di jajaran pengawas, dalam pelaksanaan tugas kami instruksikan untuk mengedepankan upaya-upaya pencegahan, sehingga potensi pelanggaran dan sengketa dapat diminimalisir. Kami minta koordinasi selalu dilakukan baik dengan internal maupun eksternal, tujuannya agar pelaksanaan Pilkada serentak ini dapat berjalan secara demokratis," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pembersihan APK mengacu ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) PKPU No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah (Satpol PP)," kata Syakbani melalui keterangan tertulis.
Editor : Joko Piroso