SRAGEN, iNewsSragen.id - Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Seorang pria berinisial ANR alias Menyun (21), warga Sragen Kulon, ditangkap atas dugaan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 17.45 WIB di depan Alfamart, Jalan Veteran No. 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,23 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, serta obat-obatan terlarang, yakni 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer, 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, dan perlengkapan lain seperti botol plastik bekas dengan dua sedotan hitam, dua pipet kaca, serta dua korek api gas.
Barang lain yang turut disita adalah sebuah tas selempang hitam, ponsel Oppo hitam, uang tunai Rp 200.000, dan sepeda motor Mio 125 hitam dengan nomor polisi AD 5077 BEE.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. AKP Luqman juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Editor : Joko Piroso