Sementara dari pihak SS dan JD disebutkan oleh Indah, sama sekali tidak pernah menyebarluaskan isi DM. Namun isi DM itu diduga oleh pihak LA sendiri dijadikan alat rekayasa seolah-olah menyebabkan nama baik LA tercemar dan merugi akibat putusnya kontrak kerja sebagai model dengan sebuah toko mebel.
"Klien kami ini juga pernah mendapat ancaman dari salah seorang pengacara di Kota Solo. Ibu SS dan JD diancam akan dilaporkan ke Polresta Surakarta, Polda Jatim, Polda Jateng, maupun ke Polda Metro Jaya. Kami pikir ini kan aneh dan janggal, makanya kami diamkan saja," sambung Indah.
Yang lebih aneh lagi, LA melalui kuasa hukumnya melaporkan AD, SS, dan JD atas dugaan pencemaran nama baik di Polsek Ngemplak, Polres Boyolali, yang sangat jelas bukan wilayah tempat tinggal tiga orang tersebut, yakni di Kota Solo.
"Alasannya, menurut penyidik Polsek Ngemplak karena LA baru membaca isi DM berisi kata-kata makian itu setibanya dari naik pesawat turun di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Tapi saat kami tanya bukti tiketnya tidak bisa menunjukkan," beber Indah.
Sementara, Susilo yang juga kuasa hukum SS dan JD menambahkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Polsek Ngemplak. Hingga saat ini juga belum ada penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
"Kami juga sudah menanyakan ke penyidik terkait pasal yang disangkakan, mereka menjawab Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. Padahal pasal itu sudah dihapus. Ini kan aneh lagi. Kami siap melaporkan balik dengan bukti-bukti yang ada," katanya.
Editor : Joko Piroso