Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tilep Uang Angsuran Nasabah, Eks Pegawai Bank Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Pengemudi Camry Usai Cekcok di Jalan

Rabu, 27 November 2024 | 14:52 WIB
  • author Alif Sutarto
Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Pengemudi Camry Usai Cekcok di Jalan
MMR tersangka penembakan dan barang bukti senjata api illegal.Foto:Tangkapan Layar

Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menuai perhatian warga setempat dan menjadi pengingat pentingnya mengedepankan sikap sabar dan bijak dalam berkendara untuk menghindari konflik di jalan raya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut