get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Sragen 2024, Mas Bowo Bersama Keluarga Besar Berikan Hak Suara di TPS 10

Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Pengemudi Camry Usai Cekcok di Jalan

Rabu, 27 November 2024 | 14:52 WIB
header img
MMR tersangka penembakan dan barang bukti senjata api illegal.Foto:Tangkapan Layar

Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menuai perhatian warga setempat dan menjadi pengingat pentingnya mengedepankan sikap sabar dan bijak dalam berkendara untuk menghindari konflik di jalan raya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut