Kompolnas RI Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang di Sragen

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tiga komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendatangi rumah keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan diduga oleh oknum polisi, Sabtu (30/11/2024).
Mereka mengumpulkan data dan mendengarkan kronologi insiden yang terjadi di Kampung Padas, Kelurahan Sine, Sragen Kota.
Kunjungan ini berlangsung di rumah Mbah Siman, kakek korban, di Sragen. Pertemuan secara tertutup atas permintaan tokoh masyarakat setempat.
"Kami datang untuk mendengarkan kisah kronologi kejadian yang menimpa siswa itu," ujar salah satu komisioner Kompolnas sebelum sesi dialog dimulai.
Kedatangan Kompolnas turut didampingi oleh Wakapolres Sragen, Kompol Muhammad Syuhada, dan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto.
Kompolnas memiliki peran sebagai pengawas kinerja Polri sekaligus penasihat Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan masukan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Forensik Polda Jawa Tengah melakukan proses ekshumasi jenazah Gamma di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Karangmalang, Sragen. Proses ini berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 13.10 WIB hingga 16.10 WIB, dengan pengawasan langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio.
Ekshumasi dilakukan atas persetujuan keluarga korban sebagai langkah untuk memperkuat penyelidikan insiden ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan autopsi masih dalam proses sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hasilnya.
Insiden penembakan ini diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Aipda, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Jawa Tengah. Kasus ini memicu gelombang protes, termasuk aksi demonstrasi yang diikuti ratusan orang di depan Markas Polda Jateng pada Kamis (28/11/2024).
Kompolnas menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso