get app
inews
Aa Text
Read Next : Shandy, Karyawan Korban Ledakan Oven, Tenang Usai Dapat Kepastian Perlindungan Pengobatan Penuh 

Pemkab Sragen Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Meski PBI Diputus Pusat

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:35 WIB
header img
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, dr. Udayanti Probororini (kiri), memberikan keterangan terkait penanganan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI di Sragen.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin layanan kesehatan bagi warga kurang mampu, menyusul penonaktifan sekitar 17.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen, dr. Udayanti Probororini, meminta masyarakat agar tidak panik. Ia memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Ketika ada penonaktifan, ada mekanisme reaktivasi. Artinya, bagi pasien yang menderita penyakit kronis atau katastrofik, kepesertaan BPJS masih bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit. Prosesnya akan kami lakukan bersama Dinas Sosial,” ujar dr. Udayanti, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, Dinkes Sragen telah menginstruksikan seluruh kepala puskesmas dan manajemen rumah sakit di wilayah Sragen agar tetap memberikan pelayanan medis, meskipun status kepesertaan BPJS pasien diketahui nonaktif saat mengakses layanan.

Menurutnya, pasien dengan kebutuhan perawatan jangka panjang, seperti hemodialisa (cuci darah), asma berat, maupun penyakit kronis lainnya, harus tetap dilayani terlebih dahulu.

“Kami sudah sampaikan, yang utama adalah pasien dilayani. Soal administrasi dan pengaktifan BPJS akan kami urus setelahnya,” tegasnya.

Selain itu, Dinkes juga meminta fasilitas kesehatan secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan setiap awal bulan, khususnya pada tanggal 1, serta segera melaporkan apabila ditemukan pasien tidak mampu yang kepesertaannya terputus.

Bagi warga yang tidak dapat direaktivasi melalui jalur PBI pusat (Kementerian Sosial), namun terbukti masuk kategori tidak mampu secara ekonomi, Pemkab Sragen akan memberikan jaminan melalui skema PBI APBD.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut