Pemkab Sragen Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Meski PBI Diputus Pusat
SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin layanan kesehatan bagi warga kurang mampu, menyusul penonaktifan sekitar 17.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen, dr. Udayanti Probororini, meminta masyarakat agar tidak panik. Ia memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Ketika ada penonaktifan, ada mekanisme reaktivasi. Artinya, bagi pasien yang menderita penyakit kronis atau katastrofik, kepesertaan BPJS masih bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit. Prosesnya akan kami lakukan bersama Dinas Sosial,” ujar dr. Udayanti, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, Dinkes Sragen telah menginstruksikan seluruh kepala puskesmas dan manajemen rumah sakit di wilayah Sragen agar tetap memberikan pelayanan medis, meskipun status kepesertaan BPJS pasien diketahui nonaktif saat mengakses layanan.
Menurutnya, pasien dengan kebutuhan perawatan jangka panjang, seperti hemodialisa (cuci darah), asma berat, maupun penyakit kronis lainnya, harus tetap dilayani terlebih dahulu.
“Kami sudah sampaikan, yang utama adalah pasien dilayani. Soal administrasi dan pengaktifan BPJS akan kami urus setelahnya,” tegasnya.
Selain itu, Dinkes juga meminta fasilitas kesehatan secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan setiap awal bulan, khususnya pada tanggal 1, serta segera melaporkan apabila ditemukan pasien tidak mampu yang kepesertaannya terputus.
Bagi warga yang tidak dapat direaktivasi melalui jalur PBI pusat (Kementerian Sosial), namun terbukti masuk kategori tidak mampu secara ekonomi, Pemkab Sragen akan memberikan jaminan melalui skema PBI APBD.
Saat ini, Pemkab Sragen telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk menjamin layanan kesehatan bagi kurang lebih 68.000 jiwa melalui PBI APBD.
Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 93.000 jiwa akibat keterbatasan anggaran, Pemkab Sragen tetap memprioritaskan warga pada desil 1 hingga desil 5.
“Kalau memang keluarga tidak memungkinkan untuk membiayai dan membutuhkan perawatan jangka panjang, pemerintah daerah pasti hadir. Kami lihat kondisi riilnya, dan jika memenuhi kriteria, akan kami bantu melalui mekanisme APBD,” pungkas dr. Udayanti.
Editor : Joko Piroso