Pemkab Sragen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Teken Internal Audit Charter
SRAGEN, iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan internal dengan menandatangani Internal Audit Charter (IAC). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, usai memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 di Aula Lantai 4 Gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen, Senin (22/9/2025).
Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Suroto, Sekretaris Daerah Hargiyanto, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Perangkat Daerah, hingga Camat se-Kabupaten Sragen.
IAC merupakan dokumen formal yang memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab unit audit internal. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas, standar etika, serta jaminan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sigit menegaskan bahwa IAC menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Pengawasan yang kuat bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan IAC ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pimpinan daerah dan Inspektorat agar pengawasan semakin efektif,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh Kepala OPD dan Camat mendukung penuh peran Inspektorat.
“Saya minta seluruh jajaran perangkat daerah dan camat dapat terbuka, kooperatif, dan responsif terhadap setiap kegiatan pengawasan. Jadikan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja, bukan sesuatu yang ditakuti,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso