Pemkab Sragen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Teken Internal Audit Charter
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, menjelaskan bahwa piagam ini merupakan bentuk deklarasi dukungan kepala daerah terhadap pelaksanaan pengawasan internal.
“Melalui penandatanganan ini, Bupati memberikan penguatan terhadap fungsi pengawasan Inspektorat. Piagam ini menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen bekerja secara profesional, berintegritas, dan objektif, serta membangun sinergi dengan pengawas eksternal seperti BPK dan BPKP,” jelasnya.
Badrus menambahkan, penandatanganan IAC sebenarnya dilakukan setiap tahun, namun untuk tahun ini digelar secara formal dengan seremoni khusus.
“Deklarasi ini menjadi salah satu amanah dalam tupoksi Inspektorat yang juga dinilai oleh BPKP, BPK, dan KPK. Dengan piagam ini, publik mendapat jaminan bahwa pengawasan di Sragen berjalan transparan, objektif, dan mendukung tercapainya visi-misi daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya IAC, Pemkab Sragen berharap fungsi pengawasan internal semakin optimal, manajemen risiko dapat ditekan sejak dini, serta tata kelola pemerintahan semakin gesit, responsif, dan kolaboratif.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Sragen untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, menciptakan pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan birokrasi.
Editor : Joko Piroso