Pemkab Sragen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Teken Internal Audit Charter
SRAGEN, iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan internal dengan menandatangani Internal Audit Charter (IAC). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, usai memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 di Aula Lantai 4 Gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen, Senin (22/9/2025).
Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Suroto, Sekretaris Daerah Hargiyanto, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Perangkat Daerah, hingga Camat se-Kabupaten Sragen.
IAC merupakan dokumen formal yang memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab unit audit internal. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas, standar etika, serta jaminan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sigit menegaskan bahwa IAC menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Pengawasan yang kuat bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan IAC ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pimpinan daerah dan Inspektorat agar pengawasan semakin efektif,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh Kepala OPD dan Camat mendukung penuh peran Inspektorat.
“Saya minta seluruh jajaran perangkat daerah dan camat dapat terbuka, kooperatif, dan responsif terhadap setiap kegiatan pengawasan. Jadikan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja, bukan sesuatu yang ditakuti,” imbuhnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, menjelaskan bahwa piagam ini merupakan bentuk deklarasi dukungan kepala daerah terhadap pelaksanaan pengawasan internal.
“Melalui penandatanganan ini, Bupati memberikan penguatan terhadap fungsi pengawasan Inspektorat. Piagam ini menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen bekerja secara profesional, berintegritas, dan objektif, serta membangun sinergi dengan pengawas eksternal seperti BPK dan BPKP,” jelasnya.
Badrus menambahkan, penandatanganan IAC sebenarnya dilakukan setiap tahun, namun untuk tahun ini digelar secara formal dengan seremoni khusus.
“Deklarasi ini menjadi salah satu amanah dalam tupoksi Inspektorat yang juga dinilai oleh BPKP, BPK, dan KPK. Dengan piagam ini, publik mendapat jaminan bahwa pengawasan di Sragen berjalan transparan, objektif, dan mendukung tercapainya visi-misi daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya IAC, Pemkab Sragen berharap fungsi pengawasan internal semakin optimal, manajemen risiko dapat ditekan sejak dini, serta tata kelola pemerintahan semakin gesit, responsif, dan kolaboratif.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Sragen untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, menciptakan pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan birokrasi.
Editor : Joko Piroso