Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Meninggal, LAPAAN RI Desak Gugat Ahli Waris
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Mantan Direktur Perumda Percada, Maryono, meninggal dunia di tengah proses persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Perumda Percada. Meski telah meninggal dunia, muncul desakan agar negara tetap mengejar pengembalian kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai Rp10,6 miliar.
Berdasarkan surat lelayu yang beredar, Maryono meninggal dunia pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo dalam usia 64 tahun. Saat meninggal, ia berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD Perumda Percada Sukoharjo yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kematian Maryono otomatis menghentikan proses pidana terhadap dirinya. Namun, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang merupakan pelapor kasus ini menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tetap harus dilakukan.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera menempuh jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan menggugat ahli waris Maryono.
“Jika terdakwa meninggal dunia dan telah terbukti terjadi kerugian keuangan negara, JPN tetap dapat mengajukan gugatan perdata kepada ahli warisnya,” kata Kusumo, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, gugurnya penuntutan pidana tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara. Meski pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat diwariskan, negara tetap memiliki instrumen hukum untuk menuntut pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Editor : Joko Piroso