Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Meninggal, LAPAAN RI Desak Gugat Ahli Waris
Kusumo meminta Kejari Sukoharjo segera melacak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di Perumda Percada. Ia menilai langkah tersebut penting mengingat nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Karena kerugian negara mencapai sekira Rp10,6 miliar, Kejari harus segera menelusuri keberadaan hasil korupsinya dan memastikan aset tersebut bisa dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Tak hanya itu, LAPAAN RI juga mendesak kejaksaan mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Korupsi biasanya tidak dilakukan oleh satu orang. Kejaksaan perlu memeriksa kembali rekanan-rekanan Percada maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini,” ujarnya.
Kusumo juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, mekanisme gugatan perdata harus segera ditempuh agar upaya pemulihan kerugian negara tidak berhenti meski terdakwa utama telah meninggal dunia.
Dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Maryono didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan usaha Perumda Percada periode 2018–2023. Ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dakwaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Editor : Joko Piroso