Praja Sragen Kritik Pemkab soal Pengisian BPD, 341 Formasi Perangkat Desa Masih Kosong
SRAGEN, iNewsSragen.id - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Praja) Kabupaten Sragen melontarkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terkait terbitnya Surat Pedoman Teknis Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 100.1.9.7/94/019/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Praja menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menyikapi kekosongan jabatan di pemerintahan desa. Selama tiga tahun terakhir, sebanyak 341 formasi perangkat desa di Kabupaten Sragen belum terisi dengan alasan terbentur regulasi. Namun di sisi lain, Pemkab Sragen justru menerbitkan pedoman teknis untuk percepatan pengisian anggota BPD.
Penasehat Praja Sragen, Sumanto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Sragen dalam menerbitkan surat pedoman pengisian BPD tersebut. Menurutnya, dasar regulasi pengisian perangkat desa maupun BPD sama-sama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).
“Yang menjadi pertanyaan kami, pengisian BPD saat ini dasarnya apa? Kalau mengacu pada PP, pengisian perangkat desa juga berdasarkan PP. Bobotnya mirip. Kalau BPD bisa dilaksanakan pengisiannya, kenapa perangkat desa yang sudah kosong tiga tahun lalu tidak segera diisi?” ujar Sumanto, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menyoroti langkah Pemkab Sragen yang dinilai mendahului hasil audiensi bersama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Praja dan Pemkab Sragen disebut telah sepakat untuk berkonsultasi bersama terkait kejelasan aturan pasca perubahan regulasi.
“Faktanya kita belum ke Kemendagri, tetapi Pemda sudah membuat edaran agar BPD segera diisi. Kalau mendasari Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, menurut kami itu sudah dibatalkan dalam PP Nomor 16,” katanya.
Editor : Joko Piroso