SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebuah rumah di Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, digerebek oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Jumat (29/11/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial RHH alias BG, 24 tahun, bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Muhammad Luqman Effendi, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada pukul 08.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Rumah tersebut diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memutuskan untuk menggerebek rumah tersebut. Penggerebekan dipimpin oleh Ipda Supriyanto, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, yaitu:
-Plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.
-Sebuah botol minuman keras.
-Korek api.
-Sebuah ponsel iPhone warna biru.
Dari hasil interogasi, RHH mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. RHH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Muhammad Luqman Effendi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama masyarakat. Kami berharap warga terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Luqman.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Joko Piroso