get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pekerja Bangunan di Proyek Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 5

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:11 WIB
header img
lustrasi tersangka pembunuhan bocah perempuan tewas dalam karung di Pemalang. (MPI)

PEMALANG, iNewsSragen.id - Pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial SS (9), yang ditemukan tewas dalam karung di dapur rumahnya di Kabupaten Pemalang, telah berhasil ditangkap pada Selasa (10/12/2024). Tersangka diketahui berinisial KA, yang ternyata masih saudara sekaligus tetangga dekat korban.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andi Oktavian, mengungkapkan bahwa KA sempat ikut serta dalam pencarian korban saat pihak keluarga melaporkan kehilangan anak mereka. Bahkan, pelaku adalah orang pertama yang mengarahkan warga untuk menemukan jasad korban di dalam karung.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, setelah pengumpulan bukti dan pemeriksaan intensif, akhirnya perbuatannya terbongkar,” ujar AKP Andi.

Motif dan Kronologi Kejahatan

Menurut hasil pemeriksaan, KA mengaku mencabuli korban sebelum membunuhnya. Tersangka mengaku panik setelah melakukan pelecehan dan akhirnya menghabisi nyawa korban untuk menutupi perbuatannya.

“Pelaku mengaku sudah kecanduan menonton video porno. Bahkan, di ponselnya ditemukan rekaman yang menunjukkan dirinya mengintip seseorang sedang mandi,” jelas AKP Andi.

Siti Amalia, ibu korban, masih terpukul atas kejadian tragis ini. Ia merasa menyesal telah meninggalkan anaknya sendirian di rumah saat dirinya pergi ke pasar.

“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” ujar Siti dengan suara bergetar.

Atas kejahatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut