get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024 usai Kalah 0-1 dari Filipina

Anggota Komisi 2 DPR RI Pantau Pelaksanaan CAT Seleksi PPPK di UNS

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:40 WIB
header img
Anggota Komisi 2 DPR RI Mohammad Toha memantau pelaksanaan CAT seleksi PPPK Pemprov Jateng di UNS.Foto:iNews/Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id - Angota Komisi 2  DPR RI, Mohammad Toha memantau pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar Pemprov Jateng di Gedung UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (11/12/2024).

Pelaksanaan seleksi PPPK merupakan bagian dari penuntasan penyelesaian penghapusan status tenaga honorer yang sudah diputuskan dalam perubahan aturan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang ASN. Dengan kata lain, tenaga honorer yang lolos mengikuti CAT maka diangkat menjadi PPPK.

"Tenaga honorer tidak dirumahkan, tapi wajib dituntaskan penataannya, merujuk Pasal 66 UU ASN, intinya mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya, paling lambat Desember 2024," kata Toha.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya UU tersebut maka diamanatkan semua tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta ikut CAT wajib diangkat menjadi PPPK. Yang lolos ranking CAT diangkat menjadi PPPK penuh, namun bagi yang tidak lolos maka menjadi PPPK paruh waktu.

"Pelaksanaan tes (CAT) semuanya fair (transparan). Jadi yang menentukan tinggi atau rendahnya ranking, ya tergantung dari peserta tes sendiri. Hasil tes juga bisa langsung dilihat. Dan perlu diketahui, bahwa (penuntasan status tenaga honorer melalui perubahan UU tentang ASN) ini semua merupakan hasil perjuangan Komisi 2 DPR RI," ungkap Toha.

Disebutkan, pada awalnya dalam hal validasi dan verifikasi calon PPPK ada lima kriteria, namun oleh Komisi 2 DPR RI meminta agar lebih disederhanakan, yaitu menjadi satu kriteria saja.

"Kalau lima kriteria yang dijadikan syarat, mungkin sebagian peserta yang ada disini tidak bisa ikut CAT. Kriteria yang diloloskan adalah tenaga honorer yang digaji atau dibayar oleh APBN atau APBD. Kriteria harus sarjana, harus linier, terus ada batasan masa kerja, itu dihilangkan semua. Jadi, meskipun hanya lulusan SMA maka bisa lolos ikut tes PPPK," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Provinsi Jateng, Rahmah Nur Hayati menjelaskan, berkaitan dengan seleksi menggunakan CAT Provinsi Jateng, diikuti peserta tes sebanyak 12.864 orang tenaga teknis dan guru dengan 4 titik lokasi (tilok) tes yang terdekat dengan lokasi peserta.

"Yaitu, BKN Bandung, BKN Jakarta, UNS Surakarta, dan Hotel Sahid Raya Yogyakarta. Pelaksanaan tanggal 5 sampai 17 Desember dengan 3 sesi, kecuali Jum'at hanya 2 sesi dan dilaksanakan setiap hari. Untuk tes CAT di UNS menggunakan pembiayaan swakelola," jelasnya

Ditambahkan, penentuan kelulusan CAT berdasarkan rangking sesuai dengan formasi yang dituju, tidak berlaku passing grade dan berlaku status urutan prioritas ASN.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut