SOLO,iNewsSragen.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mengungkapkan hingga menjelang akhir tahun 2024 ini cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di kota Solo baru mencapai 44,24% dari total penduduk bekerja.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, saat media gathering pada, Selasa (17/12/2024). Ia mengatakan bahwa dari cakupan UCJ itu masih ada gap (jarak-Red) sebesar 12,78% untuk mencapai target cakupan 57,02% pada 2025 mendatang.
"Dari 227.164 penduduk bekerja di Kota Solo, baru 100.512 tenaga kerja yang terlindungi, sehingga masih ada gap sebesar 126.652 orang," kata Teguh.
Sebagai upaya untuk memenuhi target cakupan itu, saat ini yang tengah dilaksanakan adalah mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat pekerja di Solo.
"Kami kini lebih aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengurangi gap antara jumlah angkatan kerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Menurutnya, kerjasama dengan pemerintah daerah sangat penting dan menjadi tugas bersama, termasuk dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk memastikan masyarakat pekerja terlindungi.
Untuk mencapai target kepesertaan UCJ 57,02% atau sebanyak 149.607 tenaga kerja pada 2025 mendatang, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas jangkauan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Tahun ini kami sudah turun ke kelurahan dan RT, baik untuk sektor formal seperti UMKM maupun nonformal mandiri. Tahun depan kami akan memperkuat ekosistem di tingkat bawah untuk menjangkau lebih banyak pekerja," katanya.
Teguh juga menekankan pentingnya keterlibatan kelurahan karena mereka lebih dekat dengan masyarakat, dengan kata lain dapat membantu mendeteksi usaha-usaha yang berkembang di wilayah mereka.
"Kami akan terus mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah desa dan kelurahan," ucapnya.
Selain pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong masyarakat di sektor nonformal seperti pedagang, petugas kebersihan, dan pengelola bank sampah untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa masyarakat pekerja, baik formal maupun nonformal, dapat terlindungi dari risiko kerja. Dengan langkah-langkah ini, kami optimis dapat mempersempit gap kepesertaan dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat jaminan sosial yang lebih luas," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso