BLORA, SrageniNews.id - Seorang pemuda di Blora, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polres Blora karena mencabuli seorang remaja di bawah umur hingga hamil.
Pelaku, BD (22), warga Desa Beran, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, berulang kali melakukan perbuatan tersebut di kamar hotel dengan modus berjanji akan bertanggung jawab.
Namun, janji BD terbukti palsu. Setelah korban hamil tiga bulan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia mengajak korban kencan di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali di hotel yang sama. Perbuatan tersebut bahkan juga pernah dilakukan di rumah pelaku.
Editor : Joko Piroso