get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Warga Sragen Ditemukan Meninggal Dunia dalam Dua Hari Terakhir, Penyakit Diduga Sebab Utama

Kasus PTSL Desa Geneng Belum Dipertanggungjawabkan Secara Mutlak, Diduga Tak Penuhi Konsekuensi LHP

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:29 WIB
header img
Ilustrasi sertifikat PTSL. (Foto: iNews/Sugiyanto)

Salah satu warga setempat, Suladi menyebut, pengembalian sisa biaya PTSL tahun 2018 yang dilakukan oleh Kades dan panitia belum mencapai pertanggungjawaban secara mutlak. Hal itu dikarenakan bahwa warga yang menjadi pemohon PTSL tidak sepenuhnya menerima pengembalian tersebit. Ia mengungkapkan, akibat dari itu justru menjadikan kecemburuan antara warga satu dengan yang lain.

"Di LHP kan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades dan panitia sebesar Rp341 juta. Kemarin yang dikembalikan oleh Kades dan panitia baru sekitar 15 orang dengan rincian 39 bidang. Secara otomatis pemohon yang lain kan merasa itu tidak adil karena sama-sama menjadi pemohon tapi tidak mendapatkan pengembalian," terangnya. Rabu (15/1/2024).

Lebih lanjut, Suladi menyoroti bentuk pertanggungjawaban Kades dan panitia atas yang direkomendasikan dalam LHP. Menurutnya, pihak Kades dan panitia seharusnya lebih terbuka kepada warga masyarakat khususnya pemohon mengenai masalah tersebut. Tujuannya agar dilingkungan masyarakat tidak terjadi gejolak-gejolak yang nantinya menjadikan suasana kondusif.

"Seharusnya warga pemohon itu dikumpulkan dalam forum, musyawarah atau sosialisasi. Masalah ini harus terbuka, supaya segala sesuatunya menjadi baik," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Geneng, Suhirman saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan maupun komentar apapun mengenai masalah ini.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut