get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi, Polres Sragen Siap Amankan Pilkada

Konvoi Komunitas Silat di Sragen Berujung Penangkapan, 12 Anggota Diamankan Polisi

Minggu, 19 Januari 2025 | 18:05 WIB
header img
12 orang anggota komunitas silat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sragen, menyusul insiden gesekan di wilayah Desa Pelemgadunng, Sragen.Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Ratusan anggota komunitas pesilat yang mengenakan atribut hitam-hitam menggelar konvoi dengan menggeber motor, membuat warga di sekitar Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen, resah dan terganggu. Aksi ini berlangsung, Minggu dini hari (19/1/2025) pukul 00.30 WIB.

Akibat aksi tersebut, sebanyak 12 orang anggota komunitas silat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sragen, menyusul insiden gesekan antar ratusan kelompok komunitas silat yang terjadi di wilayah Dukuh Gumantar.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh ketegangan antara dua kelompok pasca kegiatan Kopi Darat (Kopdar) di Warmindo Bataskota Pilangsari Ngrampal, yang melibatkan kelompok konvoi komunitas silat dengan masyarakat Karangtanjung, Desa Pelemgadung, yang sebagian merupakan anggota perguruan silat yang berbeda.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aksi konvoi yang meresahkan, termasuk keributan di jalan raya dan ancaman terhadap ketertiban umum. "Setelah menghadiri kopi darat (kopdar), sekelompok anggota komunitas silat tersebut melakukan konvoi yang berujung pada keresahan masyarakat," jelasnya. "

Dalam aksi konvoi tersebut, mereka diduga membuat keributan di jalan, menggunakan knalpot brong, serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum."

Adapun anggota komunitas silat yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sragen, di antaranya berinisial AS (17), warga Sambirejo, IY (18), warga Sambirejo, SDW (23), MYA (18), warga Sambirejo, RJ (17), warga Grobogan, YN (18), warga Ngrampal, FBD (16), warga Sukodono, YAP (19), warga Karangmalang, APP (16), ES (20), IFA (15) warga Sambirejo, dan RRP (17) warga Sambirejo.

"Beruntung, polisi bergerak cepat menangani situasi tersebut dengan melakukan penindakan tegas. Sebanyak 12 orang dari komunitas tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Kapolres. Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar juga disita sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat dan akan terus memantau aktivitas serupa. Ia juga mengimbau kepada para komunitas silat untuk menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang mereka anut, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut