get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Uang Kembali, Massa Konsumen Apartemen MPV Geruduk BTN Yogyakarta

Hak Terancam Hilang, Korban Malioboro Park View Datangi DPRD DIY

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:32 WIB
header img
Audensi konsumen korban Apartemen Maliboro Park View dengan DPRD DIY, diterima Wakil Ketua Imam Taufik.Foto:iNews/ Nanang SN

YOGYAKARTA,iNewsSragen.id - Setelah sebelumnya ke Ombudsman dan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda DIY, puluhan warga konsumen korban juaĺ beli Apartemen Malioboro Park View (MPV) mendatangi DPRD DIY untuk audensi, Rabu (22/1/2025) siang.

Mereka mengadukan sejumlah pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab atas kisruh pembangunan apartemen yang diduga tidak memiliki izin. Dalam hal ini, selain pengembang atau developer, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Yogyakarta sebagai bank penjamin dinilai berperan paling sentral untuk diminta tanggung jawabnya.

Dari penuturan Asri Purwanti selaku kuasa hukum konsumen Apartemen MPV, BTN yang merupakan bank plat merah terkesan lepas tanggung jawab. Meskipun pihak pengembang pada 2021 lalu dinyatakan pailit, BTN masih saja mengejar konsumen untuk membayar angsuran hingga beberapa ada yang sudah lunas.

"Para konsumen yang diperkirakan mencapai 500 orang ini putus asa karena hampir pasti tidak mendapatkan hak kepemilikan apartemen yang dibeli baik secara kontan maupun kredit sejak 2018," kata Asri.

Akibat kasus ini, para konsumen mengalami kerugian jika ditaksir angkanya mencapai sekira Rp 340 miliar. Harga per unit apartemen tersebut berkisar Rp 250 juta hingga Rp 400 juta, dimana  semua dana dari konsumen dibayarkan melalui BTN sebagai bank penjamin.

"Para konsumen ini tidak hanya dari wilayah DIY saja, tapi banyak juga yang dari luar daerah seperti Solo, Sukoharjo, dan Semarang, bahkan paling jauh ada yang dari Papua dan Kalimantan. Mereka tertarik membeli karena bank penjaminnya BTN yang notabene milik pemerintah," beber Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu.

Diungkapkan Asri, saat ini para kliennya mulai merasa putus asa karena pasca putusan pailit mendapatkan fakta bahwa hutang developer pembangun apartemen, dengan nilai objek yang dilelang yakni bangunan serta lahan tidak seimbang. Disebutkan, hutang developer di BTN mencapai Rp 408 miliar sementara nilai objek Rp 103 miliar.

"Ini terbongkar saat kami mengajukan gugatan. Kalau tidak, kami tidak akan tahu. Kami bingung, maka itu mengadu kepada wakil kami di DPRD DIY untuk dibantu menemukan jalan keluar atas persoalan ini," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, yang menemui sebagian dari korban Apartemen MPV menegaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti bersama instansi terkait. Menurut Imam, persoalan tersebut harus diurai karena membawa serta nama DIY sebagai lokasi proyek.

"Kami menerima dan menampung aspirasi para korban. Kami punya atensi besar untuk hal ini, karena persoalan ini bisa mencoreng nama DIY. Persoalan ini harus diurai dengan jelas," katanya.

Selanjutnya, Imam mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan dan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas sengkarut pembangunan apartemen MPV itu.

"Kami juga akan koordinasi dengan Pemda DIY terkait status tanah (apartemen) dan segala macam. Kan, ini cukup meresahkan. Sesuai yang dilaporkan tadi, kami akan panggil empat pihak, diantaranya ada BTN, pengembang, kurator, dan pihak lain yang terkait," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut