Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Ketua dan Sekjen Dicatut, LAPAAN RI Minta Publik Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Menangkap Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri

Kamis, 23 Januari 2025 | 00:31 WIB
  • author Nanang SN
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Menangkap Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri
Petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo memproses RAM (baju merah) pelaku pengedar pil koplo.Foto:iNews / Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id –  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres  Sukoharjo menangkap seorang laki-laki berinisial RAM (26) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri itu,  diduga merupakan pengedar narkoba jenis pil koplo. Ia ditangkap berdasarkan hasil penyelidkan yang diawali laporan masyarakat

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo membenarkan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Informasi dari warga menyebutkan, bahwa di sebuah rumah kos wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol, sering digunakan untuk ajang kumpul pemuda dari luar daerah yang dicurigai melakukan transaksi narkoba," kata Ari, Rabu (22/1/2026).

Mendapati informasi itu, petugas dilapangan langsung bergegas melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa pil koplo terdiri, 30 butir Tramadol,  lima butir Yarindo, dan empat butir Hexymer.

"Barang bukti itu simpan di saku celana kiri pelaku. Dan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pelaku merupakan pengedar pil koplo," ungkap Ari.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan dan penyidikan untuk dilakukan pengembangan guna melacak asal sumber barang didapat.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas Ari.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut