SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, menyatakan bakal bersurat ke Rektor Universitas Surakarta (UNSA), meminta agar ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama seorang advokat inisial ZM warga Sukoharjo, dicabut/ dibatalkan.
Asri mengaku memiliki sejumlah bukti bahwa ZM diduga melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke UNSA. Disebutkan, ZM juga mencatut Nomor Induk Mahasiswa (NIM) FH UMS yang sudah DO.
"Padahal yang bersangkutan (ZM) sama sekali tidak terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS, dan itu kami ketahui berdasarkan surat jawaban dari UMS yang menerangkan bahwa NIM yang dicatut ZM adalah milik mahasiswa lain yang sudah DO," kata Asri, Sabtu (25/1/2025).
Asri beralasan, permintaan agar UNSA menganulir ijazah ZM adalah untuk menjaga nama baik kampus itu sendiri. Dalam kasus ini, Asri menilai bahwa UNSA dan UMS juga dirugikan atas perbuatan ZM, termasuk organisasi advokat tempat ZM bernaung serta klien ZM.
"Yang bersangkutan telah memakai cara-cara yang tidak benar dan tidak jujur atau melanggar hukum, dalam upayanya mendapatkan gelar sarjana hukum," bebernya.
Mengingat Rektor UNSA akan dilantik sebagai Wakil Walikota Surakarta, maka menurut Asri, saat ini momen untuk menjaga marwah kampus UNSA sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan kejujuran, dan menjunjung tinggi penegakan hukum, yaitu segera cabut ijazah ZM.
Disisi lain, Asri terus memonitor perkembangan proses hukum ZM yang dilaporkannya ke Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Ia berharap penyidik segera menetapkan ZM sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kuliah.
"Kasus ini memang sempat dipending karena terlapor menjadi caleg (calon legislatif). Sekarang lanjut dan, pada Desember 2024 lalu kami mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terlapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk pihak UMS dan UNSA," bebernya.
Informasi yang didapat Asri, ZM selaku terlapor juga melakukan upaya perlawanan. Oleh karenanya, Asri pun mengapresiasi profesionalitas penyidik Polres Sukoharjo meskipun penanganan laporan kasus ini berjalan lama. Bahkan juga melalui pergantian Kasat Reskrim dan Kapolres.
"Sebagai pelapor, kami akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar proses hukum berjalan transparan. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut," pungkas Asri.
Editor : Joko Piroso