SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Zaenal Mustofa, menanyakan tindak lanjut aduannya tentang dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik dengan teradu seorang advokat perempuan berinisial AP.
Zaenal datang ke Polres Sukoharjo sekira pukul 13.30 WIB bersama tiga orang koleganya. Ia mengungkapkan, aduan terkait AP tersebut dibuat pada, 9 Januari 2025 lalu dengan Nomor: STTA/ 28/ I/ 2025/ RESKRIM. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangannya.
"Saya datang untuk menanyakan tentang aduan saya terhadap saudari AP yang mana telah melakukan laporan palsu. Jadi, dia melaporkan saya dengan Pasal 263 Ayat 2 tentang dugaan penggunaan dokumen palsu," kata Zaenal kepada awak media di Polres Sukoharjo, Jum'at (31/1/2025).
Dikatakan Zaenal, peristiwa dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilaporkan AP, disebutkan terjadi pada Kamis, 12 Desember 2019 dengan lokasi di sebuah tempat dengan alamat RT 01/ RW 04, Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
"Padahal, alamat tersebut adalah alamat saudari AP sendiri. Jadi seolah-olah dibuat ada peristiwa hukum, dimana saya telah melakukan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Pada saat itu tidak ada peristiwa hukum yang saya lakukan di tempatnya saudari AP. Saya tidak ada disana," ujarnya.
Editor : Joko Piroso