get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Pemulihan Nama Baik, Korban Salah Sangka Klitih Datangi Polsek Grogol

Polsek Grogol Ungkap Kasus Penganiayaan Viral, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 03 Februari 2025 | 20:35 WIB
header img
Tiga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan viral yang terjadi di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya timur Hartono Trade Center, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa yang terjadi pada, Minggu (12/1/2025) dini hari itu, mengakibatkan dua korban dimana salah satunya mengalami luka cukup serius di bagian kepala. Korban yang tidak terima, kemudian membuat laporan polisi.

Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang viral di grup media sosial (medsos) dengan menangkap tiga pelaku.

"Tiga pelaku masing-masing inisial OA (26) dan AS (23), keduanya warga Serengan Solo, kemudian AMS (22) warga Grogol Sukoharjo. Mereka kami amankan dari lokasi yang berbeda-beda  pada, Rabu (15/1/2024), atau selang tiga hari setelah kejadian," kata Kapolsek, Senin (3/2/2025).

Adapun kronologi kejadian, bermula saat dua korban berinisial DES (21) dan EAP (20), keduanya warga Weru, Sukoharjo, berboncengan sepeda motor melintas di lokasi kejadian sekira pukul 02.10 WIB. Mereka berhenti lantaran di lokasi itu ada keributan.

Setelah berhenti hendak bertanya penyebab keributan, tiba-tiba ada dua orang yang merupakan bagian dari kelompok yang terlibat keributan, menyeret korban lalu melakukan penganiayaan yang diikuti oleh pelaku lainnya.

"Korban EAP ditarik turun dari sepeda motor, diseret, dipukul, dan ditendang. Saat itu, DES mencoba melerai, namun usahanya sia-sia. Ia juga ikut menjadi sasaran penganiayaan oleh para pelaku," kata Kapolsek.

Para pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi, sementara korban ditolong warga yang kemudian membawanya ke RSUD Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sehari setelah kejadian melapor ke Polsek Grogol dengan membawa sejumlah bukti, diantaranya surat keterangan dari rumah sakit.

"Para pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kurniawan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut