SEMARANG, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Berikut beberapa fakta terkait praktik prostitusi terselubung yang berkedok tempat karaoke di lokasi tersebut:
1. Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang, melaporkan kecurigaannya terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).
"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
2. Penyewaan Kamar untuk Praktik Prostitusi
Selain mengoperasikan tempat karaoke, tersangka juga menyewakan kamar bagi praktik prostitusi. Dari bisnis ini, tersangka mendapat keuntungan tambahan dari jasa pemandu lagu atau lady companion (LC) yang bekerja di tempatnya. "Korban juga mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang," ungkap Kombes Dwi.
3. Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Penyelidikan mengungkap bahwa tempat hiburan ilegal tersebut mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipaksa melayani tamu dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
4. Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
5. Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias T (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso