get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Pulang Kampung Hari Ini, Inilah Rekayasa Lalu Lintas di Solo

Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus Sragen, Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:01 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO disertai praktik prostitusi di Gunung Kemukus. (ist)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Berikut beberapa fakta terkait praktik prostitusi terselubung yang berkedok tempat karaoke di lokasi tersebut:

1. Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang, melaporkan kecurigaannya terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).

"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

2. Penyewaan Kamar untuk Praktik Prostitusi

Selain mengoperasikan tempat karaoke, tersangka juga menyewakan kamar bagi praktik prostitusi. Dari bisnis ini, tersangka mendapat keuntungan tambahan dari jasa pemandu lagu atau lady companion (LC) yang bekerja di tempatnya. "Korban juga mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang," ungkap Kombes Dwi.

3. Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Penyelidikan mengungkap bahwa tempat hiburan ilegal tersebut mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipaksa melayani tamu dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

4. Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.

5. Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias T (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut