Progres Laporan Tak Berjalan, Korban Arisan dan Investasi Bodong Datangi Polres Sukoharjo

Menurut Fauzi, korban dari dugaan arisan dan investasi bodong yang diselenggarakan oleh FIY diperkirakan mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian tiap-tiap individu peserta sangat beragam. Angka kerugian tiap peserta antara Rp 15 juta hingga Rp 90 juta. Adapun kerugian yang dialami IS Rp 36,6 juta.
"Namun karena ada ancaman dari teradu, kemungkinan para korban yang nilai investasinya besar menjadi ciut nyali. Dalam perkara ini, sebelumnya ada warga yang menjadi korban terdiri ibu dan anak, sudah lapor ke Polres Sukoharjo, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Ada juga korban yang berasal dari Demak, merasa pintu keadilan sudah tertutup karena proses penanganannya di kepolisian tidak jelas," beber Hamzah mengutip keterangan IS.
Para korban yang saling berkomunikasi itu, disebutkan Hamzah sudah sejak lama secara individu membuat laporan ke Polres Sukoharjo. Namun mereka belum mendapat titik terang terkait status FIY yang hingga sekarang diketahui masih beraktivitas menghimpun peserta arisan dan investasi.
"FIY ini patut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelenggara arisan dan investasi bodong. Informasinya, ia juga berteman dengan tersangka penyelenggara arisan dan investasi bodong yang kini sudah ditangkap Polres Karanganyar. Mereka ini sering melakukan pertemuan. Bahkan ia juga menjenguk tersangka yang di Polres Karanganyar itu," ungkap Hamzah.
Mengingat bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan dinilai sudah lebih dari cukup, Hamzah pun berharap Polres Sukoharjo bertindak tegas untuk segera menangkap dan menetapkan FIY sebagai tersangka, seperti yang sudah dilakukan oleh Polres Karanganyar dalam perkara modus kejahatan yang sama.
"Seharusnya, dari pihak penyidik Polres Sukoharjo segera menangkap terlapor ini. Karena dari pihak kami sudah memberikan bukti-bukti berupa dokumen transfer uang dan transkrip percakapan hape, serta menghadirkan saksi-saksi yang juga merupakan korban. Menurut kami, itu sudah lebih cukup untuk menetapkan FIY sebagai tersangka," tegasnya.
Editor : Joko Piroso