get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Libatkan 5 Sepeda Motor di Begajah, 1 Orang Meninggal Dunia

Kejari Sukoharjo Pastikan Pemeriksaan Tersangka Percada Jalan Terus, Tak Terpengaruh Praperadilan

Senin, 17 Maret 2025 | 16:54 WIB
header img
Kantor Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan tidak terpengaruh dengan permintaan penundaan pemeriksaan eks Direktur PD Percada, Maryono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menegaskan, proses gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka melalui kuasa hukum tidak menghalangi proses pemeriksaan.

"Tidak mempengaruhi pemeriksaan baik tersangka maupun saksi -saksinya," kata Bekti saat dikonfirmasi pada, Senin (17/3/2025).

Diakui Bekti, bahwa pemeriksaan sempat tertunda lantaran Maryono tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada, Jum'at (14/3/2025) kemarin. Alasannya sakit.

"Untuk keterangan sakit kemarin waktu pemanggilan sebagai tersangka hari Jum'at, tersangka tidak datang hanya ada utusan yang membawa surat keterangan medis dari rumah sakit," terangnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut