KAI DAOP 6 Yogyakarta Sesalkan Laka Maut Tewaskan 4 Pemudik di Sukoharjo
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:14 WIB

Selaku Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.
"Bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso