Laka KA Batara Kresna Tertemper Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Lintasan Buka Suara

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hingga kini kasus laka KA Batara Kresna relasi Wonogiri-Solo yang tertemper mobil pemudik hingga mengakibatkan empat korban meninggal dunia pada, Rabu (26/3/2025) lalu, masih dalam penyelidikan Polres Sukoharjo. Saat ini belum ada penetapan tersangka.
Petugas Jaga Perlintasan (PJL), Surya Hendra Kusuma (29) selaku penjaga pintu perlintasan TKP laka yang dituding lalai saat bertugas, akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi. Ia mengaku sudah bertugas sebagai PJL selama 10 tahun lebih dengan surat tugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.
"Sesuai surat tugas, saya sudah berada di pos sejak pagi. Pada hari kejadian itu, saya tidak mendapatkan kabar keberangkatan KA dari Stasiun Nguter melalui rig (alat komunikasi-Red). Karena saat itu rig di pos saya tidak bisa digunakan seperti hari biasanya," katanya saat ditemui awak media di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (3/5/2025).
Surya yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub itu mengaku mendapat informasi perjalanan kereta api pada pukul 08.18 WIB dari PJL Songgorunggi, atau pos perlintasan setelah Stasiun Nguter. Dari Songgorunggi ke tempat pos TKP laka masih ada satu pos PJL lagi yang berlokasi di Begajah.
"Tapi waktu itu dari PJL Begajah tidak mengabarkan KA lewat dari sana ke pos saya. Saya tahu kereta dengan kecepatan sekira 70 km/jam akan lewat dari pengamatan langsung dengan jarak sekira 500 meter. Seketika itu saya berupaya menurunkan pintu palang secara manual dan membunyikan alarm, tapi palangnya macet saat baru turun sedikit dan tahu-tahu mobil sudah tertemper kereta api," jelasnya.
Ia menjelaskan, di pos tempatnya bertugas hanya ada dua alat komunikasi yang disiapkan oleh Dishub yaitu rig dan Handy Talkie (HT). Namun saat kejadian, rig rusak, sementara jangkauan HT terbatas. Selama para PJL disebutkan Surya, berkomunikasi melalui grup WhatsApp (WA).
"WA itu merupakan inisiatif dari para PJL yang tidak ada dalam SOP. Jadi selama ini sistem informasi perjalanan kereta untuk penutupan pintu palang itu lewat estafet WA, dikarenakan dari Dishub, kita hanya difasilitasi rig sama HT, dan tidak bisa digunakan karena HT memiliki jangkauan terbatas dan rig juga tidak menjangkau semua, hanya yang terdekat," jelasnya.
Dalam kasus ini, Surya meminta bantuan pendampingan hukum di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates lantaran dari pihak Dishub tidak ada pendampingan terhadap dirinya yang terancam jadi tersangka setelah ramai diberitakan lalai saat bertugas.
"Saya tidak meninggalkan pos, saya datang ke pos dari sekira pukul 06.00 WIB sampai kejadian laka itu, saya benar-benar tidak meninggalkan pos sama sekali," tandasnya.
Syarif Kurniawan dari GP Law & Firm Associates selaku kuasa hukum Surya menyampaikan, bahwa penunjukkan pihaknya sebagai kuasa hukum atas permintaan dari pihak keluarga Surya.
"Karena dari pihak keluarga setelah menunggu beberapa waktu tidak ada pendampingan dari pihak Dishub, maka mereka mendatangi kami meminta bantuan menjadi kuasa hukum baik di kepolisian hingga nanti sampai ke pengadilan apabila kasusnya berlanjut," kata Syarif.
Editor : Joko Piroso