get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Debt Collector di Grobogan Babak Belur Dihajar Massa

Tiga Debt Collector Dihajar Massa saat Coba Rampas Mobil di Grobogan

Minggu, 06 April 2025 | 18:00 WIB
header img
Tiga pria yang diketahui sebagai penagih utang (debt collector) babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah hendak merampas sebuah mobil di Jalan Raya Grobogan–Solo, Sabtu malam, 5 April 2025.Foto:iNews/Rustaman N

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Tiga pria yang diketahui sebagai penagih utang (debt collector) babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah hendak merampas sebuah mobil di Jalan Raya Grobogan–Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 5 April 2025.

Aksi kekerasan itu terjadi setelah pemilik mobil yang hendak dirampas berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar dan menghadang mobil para pelaku, hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Ketiga debt collector tersebut, yang sudah berada di dalam mobil milik korban, langsung dihujani pukulan dan tendangan oleh massa. Dua di antaranya sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio merah, namun berhasil dihentikan warga. Satu pelaku lainnya masih berada di dalam mobil korban saat kejadian.

Meski sempat mengelak dan mengaku memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, warga yang terlanjur emosi tak menghiraukan penjelasan tersebut. Ketiganya terus mendapat amukan hingga tersungkur ke jalan.

Beberapa warga kemudian mengamankan pelaku dan membawa mereka ke kantor polisi. Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti berupa mobil Honda Brio merah milik pelaku.

Sementara itu, mobil silver milik korban telah dibawa pergi kembali oleh pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga pelaku merupakan karyawan dari sebuah perusahaan pembiayaan yang sedang melakukan penarikan kendaraan karena alasan tunggakan angsuran.

“Meski mereka dibekali surat tugas dari perusahaan, namun aksi penarikan mobil secara paksa di jalan umum tidak dibenarkan. Apalagi menimbulkan keresahan warga,” tegas AKP Danang.

Diketahui, korban yang hendak pulang ke Klaten, Jawa Tengah, setelah menyelesaikan pekerjaannya di Grobogan, sudah diikuti oleh para pelaku sejak awal keberangkatannya.

Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan ketiganya ke dalam mobil patroli dan membawa mereka ke Polsek Toroh, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut