get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan di Probolinggo Diduga Jadi Korban Begal Payudara, Informasi Kejadian Diunggah di Facebook

Terjebak Gang Buntu, Begal Payudara di Solo Diringkus Warga Usai Beraksi

Rabu, 09 April 2025 | 17:59 WIB
header img
Ilustrasi tangan diborgol/ Contaminazionivisive dari Pixabay

SOLO, iNewsSragen.id -  Tindakan cepat dilakukan Polresta Surakarta menangkap pelaku pelecehan seksual begal payudara yang terjadi di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (8/4/2025) kemarin.

Korban seorang remaja putri berinisial BRA (17), menjadi sasaran aksi cabul pelaku berinisi BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pelecehan itu terjadi sekira pukul 18.00 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Pucangsawit, Jebres, usai berolahraga di Stadion Manahan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan modus perbuatan pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pelecehan fisik meremas bagian tubuh korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri masuk sebuah gang, namun gang tersebut ternyata buntu. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengepung dan menangkap pelaku di lokasi.

“Korban sempat berteriak minta tolong, dan warga yang berada di sekitar langsung membantu mengamankan pelaku,” kata Kapolresta, Rabu (9/4/2025).

Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dari Polsek Jebres yang tiba di lokasi sesaat setelah kejadian.

"Pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum," terang Kapolresta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang bermula dari saat melihat korban di sekitar Stadion Manahan. Ia lalu membuntuti korban hingga akhirnya melakukan pelecehan di Jalan Kali Kuantan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pelecehan terhadap korban.

“Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Berkaca dari kasus tersebut, Kapolresta  memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

"Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut