Dipicu PHK Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Catat Lonjakan Klaim JHT di Triwulan Pertama 2025

Berikut rincian penyaluran manfaat BPJS Ketenagakerjaan Surakarta hingga Maret 2025:
JHT: 18.104 kasus senilai Rp 223,7 miliar
JKP: 4.300 kasus senilai Rp 6,06 miliar
KM: 418 kasus senilai Rp 6,1 miliar
JKK: 5.616 kasus senilai Rp 13,4 miliar
JP: 3.676 kasus senilai Rp 3,6 miliar
Teguh lebih lanjut menjelaskan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan syarat klaim JKP dengan meniadakan ketentuan iuran enam bulan berturut-turut serta memperkenalkan masa kadaluarsa klaim selama enam bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dengan rincian 0,14% dari iuran JKK dan 0,22% disubsidi oleh pemerintah.
"Dengan berbagai upaya ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menghadirkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia, terutama yang terdampak PHK serta industri padat karya yang sedang menghadapi tantangan ekonomi," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso