Kasus Lahan CIMB Niaga Manahan Solo Dihentikan Polrestabes Surabaya, Pelapor Gugat Praperadilan

SOLO,iNewsSragen.id - Dirugikan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepolisian dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Manahan Solo, seorang pengusaha asal Kota Malang bernama Tonny Hendrawan melalui Kantor Hukum Gunadi Handoko & Partners mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan praperadilan dengan register online PN SBY-68118224D4001 dimaksudkan untuk menguji sah atau tidak penghentian penyidikan oleh Polrestabes Surabaya terhadap laporan Tonny selaku korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasus ini semula sudah ada penetapan tersangka dan pemberitahuan kepada para pihak terkait, termasuk Bank CIMB Niaga Manahan melalui surat dan pemasangan papan pemberitahuan penyidikan di lokasi objek sengketa. Namun, dalam perjalanannya oleh penyidik dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jalan praperadilan ditempuh karena pada 7 November 2024, terbit SP3 Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, atas kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, yang dilakukan Chandra Hermanto dan sejumlah pihak lainnya." ungkap Gunadi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/5/2025).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Tonny pada 9 Mei 2021 dengan nomor laporan TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Tonny melaporkan Chandra karena menjual aset milik Tonny yang ada di Jalan Adi Sucipto Manahan Solo (sekarang berdiri kantor CIMB Niaga), dengan menggunakan dokumen palsu.
Proses hukum telah berjalan, di mana Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa lima saksi juga dua ahli hukum, yaitu Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. dan Djoko Sukisno, S.H., CN.
"Dari pihak pelapor juga telah menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto," terangnya.
Seiring berjalannya proses, permohonan izin penyitaan juga diajukan penyidik dan dikabulkan oleh PN Surabaya melalui Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam penetapan itu, terungkap bahwa Chandra Hermato telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyaksikan langsung proses penyitaan objek di Manahan Solo yang saat ini digunakan untuk Kantor CIMB Niaga. Tim Polrestabes Surabaya memasang papan sita di bangunan tersebut," bebernya.
Namun, pada November 2024, Tonny menerima SP2HP terbaru yang menyatakan bahwa penyidikan atas nama Chandra Hermato dan oknum notaris inisial WS dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
"Atas penerbitan SP3 itu, kami mengajukan permohonan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut, yang menurut kami mengandung kejanggalan dan perlu diuji di pengadilan," ujarnya.
Selain itu, sejumlah informasi mengenai keterlibatan oknum notaris WS dalam kasus ini membuat Tonny waspada, pasalnya WS kerap dilaporkan ke pihak berwajib dalam kasus serupa.
"Kami menilai ada mafia tanah dalam kasus ini. Bagaimana bisa seorang yang sudah tersangka dan objek sudah disita tapi bisa batal dan dihentikan. Permohonan ini kami ajukan demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, agar proses penegakan hukum tidak berhenti secara sepihak dan tidak transparan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso