Simpan Sabu 0,28 Gram, Seorang Pedagang di Sukoharjo Diamankan Polisi

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 0,28 gram.
Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang pelaku berinisial HS alias Gareng (31) yang berprofesi sebagai pedagang. Ia ditangkap di rumah tinggalnya.
Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Warga menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo," beber Ari, Selasa (20/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, perugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan,akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku didalam rumah tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram itu disimpan untuk digunakan sendiri.
“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ari.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso