Kronologi Penangkapan Dirut PT Sritex Iwan Lukminto oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang tengah berlangsung di Kejagung.
Adapun kronologi penangkapan Iwan Lukminto adalah sebagai berikut.
Kejaksaan Agung diketahui telah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex sejak tahun 2024. Penyidikan ini berfokus pada apakah pemberian kredit dilakukan secara tidak prosedural atau ada indikasi kerugian negara, terutama karena melibatkan bank-bank pemerintah (BUMN dan BUMD).
Pada Mei 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Sejumlah bank daerah seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta Bank BNI, telah diperiksa.
Pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan ini menguatkan status pailit Sritex.
Pada Selasa malam, 20 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan Iwan Lukminto di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci secara detail kronologi penangkapan maupun status Iwan Lukminto. Proses pemeriksaan dan pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh pihak Kejagung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar