Restorative Justice di Sragen: Pelaku Pencurian Punya Bayi, Korban Maafkan
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:08 WIB

“Aziz bukan residivis dan kondisinya sebagai kepala keluarga dengan bayi yang masih kecil menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam keputusan restorative justice ini,” ungkap AKBP Petrus.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara, selama pelaku kooperatif dan kasusnya memenuhi syarat hukum untuk restorative justice.
Editor : Joko Piroso